Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenali Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar)

 
Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM
Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh

    Sahabat Belajar Kurmed dalam Kesempatan Kali ini kami akan berbagi mengenai Informasi Terkait Kenali Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar)
 
 Dengan menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, pengisian SKP dapat dilakukan secara efisien tanpa perlu melakukan pengisian ulang di platform lain.
 
     Diharapkan bahwa integrasi antara PMM dan e-Kinerja BKN ini akan membantu para guru dan kepala sekolah dalam mencapai sasaran kinerja mereka dengan lebih mudah dan efisien.

Dasar Diberlakukannya Pengelolaan Kinerja Pada Platform Merdeka Mengajar

    Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.

    Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

    Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

    Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

    Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. 

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

 Berikut Syarat yang di Butuhkan Untuk Guru dapat mengakses fitrut Pengelolaan Kinerja di PPM adalah dengan :

  • Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
  • Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
  • Terdaftardi Dapodik
  • Terhubung dengan jaringan internet

Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting 

yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:

Pada Tahap ini Guru hanya perlu fokus mengingatkan Kinerja pada salah Indikator Pencapaian Rekomendasi berdasarkan capaian rapor 
  • Pelaksanaan Kinerja

 Di tahap ini pelaksaannya Kepala sekolah akan melakukan pendaftaran penilaian berdasarkan rubrik penilaian yang telah disediakan oleh PMM 
  • Penilaian Kinerja 

Pada Tahap ini penilaian Kepala sekolah dapat melihat rangkuman Pencapaian Guru untuk predikat Kinerja yang terintregrasi dengan sistem e-Kinerja BKN
 
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah.
 
    Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja. 

    Langkah ini memudahkan Bapak dan Ibu guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur terintegrasi antara PMM dan e-Kinerja BKN.

Demikian Informasi Tentang Kenali Fitur Pengelolaan E Kinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar)yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.