Syarat TK/SD dan SMP untuk PPDB Kota Bekasi Tahun 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 |
Bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang TK dan juga SD, harus mengetahui syarat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kota Bekasi 2024 (Raden Gani Muhamad, SH.,MAP), ada beberapa syarat yang harus dilakukan jika ingin mendaftarkan anak ke jenjang TK atau SD pada penerimaan PPDB Kota Bekasi 2024.
Sebagai informasi, jika PPDB Kota Bekasi 2024 tahun 2024 telah dibuka di beberapa wilayah.
Ada 2 tahap PPDB Kota Bekasi 2024 yang harus diikuti, yaitu:
- Terdiri dari pengumuman, pra-pendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
- Pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Para orang tua perlu mengetahui, tahapan kedua ini akan digelar, jika tahapan pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir.
Untuk itu, orang tua perlu mengetahui syarat sebelum mendaftarkan anaknya ke jenjang TK atau SD.
Berikut sejumlah informasi mengenai persyaratan usia untuk masuk TK hingga SD dalam PPDB Kota Bekasi 2024.
Selain dari pendaftaran siswa yang dilaksanakan secara langsung dibuka di sekolah, pemerintah kota bekasi memanfaatkan layanan PPDB berbasis website dari telkom dimana calon peserta yang ingin mendaftar dapat dengan mudah mengisi semua informasi mengenai pendaftaran
kapan saja dan dimana saja, selain itu keuntungan dari sistem PPDB akan memudahkan wali murid untuk mendaftarkan anak-anaknya.
Seperti kita ketahui Kota Bekasi merupakan salah satu kota besar yang sangat dekat dengan ibukota tentu masyarakat urban disibukan dengan berbagai pekerjaan tidak jarang keluarga yang berstatus karyawan atau pekerja kantoran kadang tidak sempat datang kesekolah untuk mendaftarkan buah hatinya.
Dasar Hukum PPDB Kota Bekasi 2024/2025
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Permendiknas No.70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan Atau Bakat Istimewa;
- Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Syarat masuk TK
- Untuk mendaftar PPDB jenjang TK, berusia 2 hingga 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk taman penitipan anak dan satuan PAUD (pendidikan Anak Usia Dini) sejenis.
- Berusia 3 sampai 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok bermain.
- Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk kelompok A di TK (Taman Kanak-Kanak).
- Paling rendah usai 5 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan untuk kelompok B di TK (Taman Kanak-Kanak).
- Dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Telah tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Syarat masuk SD
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama pada tanggal pendaftaran.
- Nantinya, bukti pencatatan KK (Kartu Keluarga) sebagai persyaratan usia dikecualikan terhadap calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama anak asuh panti.
Syarat Masuk SMP
Dokumen Umum
- Akta Lahir/Surat Tanda Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Kartu Identias Anak (KIA)
- Surat Keterangan Kelulusan dan untuk paket A sertakan Uji Kesetaraan
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Orang Tua/Wali
- Dokumen Khusus
- Surat keterangan DTKS
- Surat keterangan Disabilitas atau Inklusi dari dokter spesialis, psikolog dan atau kartu penyandang disabilitas dari kemensos
- Surat perpindahan tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun.
- Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) Maks. 3 tahun, Min. 6 bulan
Cara Pendaftaran PPDB Kota Bekasi
- Calon siswa atau peserta didik baru, memenuhi kriteria salah satu jalur pendaftaran kemudian mendaftaran secara online melalui portal http://bekasi.siap-ppdb.com.
- Selanjutnya calon siswa atau peserta didik baru mencetak tanda bukti dari hasil pendaftaran yang sudah dilakukan.
- Calon siswa atau peserta didik baru ke loket panitia yang sudah ditetapkan biasanya dinas setempat atau sekolah-sekolah tertentu membawa berkas persyaratan pendaftaran beserta bukti pendaftaran sebelumnya.
- Patiia PPDB Online menerima dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
- Proses selanjutnya panita PPDB Online mencetak tanda buktu verifikasi dan pendataan berisi nomor peserta ujian dan PIN harap disimpan untuk mengecek hasil.
- Calon siswa atau peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi pendataan.
- Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran.
- Isi Semua form sampai selesai ikuti sampai dengan selesai.
Umum Dalam Kota Bekasi
Jalur pendaftaran umum dalam kota bekasi adalah jalur ppdb yang dibuka secara umum namun hanya bisa diikuti oleh masyarakat yang berdomisili tetap di Kota Bekasi, hal tersebut sama artinya dengan orang diluar bekasi tidak bisa mengikuti jalur pendaftaran PPDB ini. yaitu sebanyak 77% (persen).Jalur PPDB Kota Bekasi |
Umum Luar Kota Bekasi
Sebagai salah satu kota padat tentu ada banyak siswa yang dari luar kota ingin bersekolah di Bekasi, mereka yang dari luar kota bekasi atau tidak berdomisili di Bekasi memiliki jalur masuk Umum Luar Kota ya, silahkan ikuti bagi yang merasa bukan penduduk Bekasi namun ingin sekolah disana, juga berlaku bagi pendatang ya.Yaitu sebanyak 5% (Persen).Afirmasi
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Daya Tampung Sekolah TK, SD dan SMP Kota Bekasi Tahun 2024
- Wilayah Zona A meliputi Kecamatan: Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medan Santria.
- Wilayah Zona B meliputi Kecamatan: Pondokgede, Bekasi Selatan, Bekasi Barat.
- Wilayah Zona C meliputi Kecamatan: Rawa Lumbu, Mustika Jaya, Bantaf Gerbang.
- Wilayah Zona D meliputi Kecamatan: Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna.
- Sosialisasi PPDB Tahun 2024 : 12 Februari sampai 20 Juni 2024. Kegiatan Sosialisasi secara tersekrustur dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Pra Pendaftaran : 20 Mei sampai 20 Juni 2024. Upload Berkas pada situs ppdb.kotabekasi.go.id
- Verivikasi Berkas : 20 Mei sampai 20 Juni 2024.Proses verifikasi berkas Oleh Dinas Pendidikan Hasil bisa dilihat pada situs resmi.
- Pendaftaran : 24, 25, 26 Juni 2024 Untuk Jalur Khusus (Prestasi, Afirmasi, dan PTQ).
- Seleksi : 24, 25, 26, Juni 2024. Proses Seleksi otomatis oleh Sistem secara realtime online.
- Daftar Ulang : 27, 28 Juni 2024. Siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang melalui akun masing-masing pada situs resmi ppdb.bekasikota.go.id.
- Pendaftaran : 01, 02, 03 Juli 2024.Untuk Jalus Zonasi
- Seleksi : 01, 02, 03 Juli 2024. Proses Seleksi Otomatis oleh Sistem secara Realtime online.
- Daftar Ulang : 04, 05, Juli 2024 Siswa yang lolos seleksi wajib daftar ulang melalui akun masing-masing pada situs resmi ppdb.bekasikota.go.id.
- Pengumuman dan MPLS : 05 Juli sampai 18 Juli 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Realtime online pada situs resmi ppdb.bekasikota.go.id. Siswa wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Pengumuman Hasil PPDB Kota Bekasi
proses pengumuman biasanya dilakukan melalui website resmi dimana kalian mendaftar http://bekasi.siap-ppdb.com, atau melalui website sekolah tujuan pendaftaran, silahkan diakses secara online baik menggunakan android atau laptop, harap simpan bukti pendaftaran dan PIN untuk mengecek status kelulusan ketika pengumuman. Semoga informasi yang admin berikan dapat membantu anda dalam mencari informasi Siap PPDB khususnya kota Bekasi, sistem online PPDB di Kota ini bukan kali pertama pada tahun yang lalu juga sudah dilakukan, secara terbuka dan trasnparan kemungkinan untuk melakukan kecurangan sedikit lebih kecil dibandingkan pendaftaran biasa. Semoga putra-putri yang ingin sekolah di Kota Bekasi bisa tercapai sesuai angan dan cita-cita kalian.