Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK PARUH WAKTU KOTA BEKASI DI PASTIKAN TIDAK MENDAPATKAN THR

 PPPK PARUH WAKTU KOTA BEKASI DI PASTIKAN TIDAK MENDAPATKAN THR

 


PPPK Penuh Waktu di Kota Bekasi dipastikan mendapatkan THR 2026, namun untuk PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak menerima THR pada tahun ini (2026). Pemkot Bekasi menjelaskan alasan ini karena keterlambatan aturan pusat dan kendala penganggaran di APBD 2026, 

"Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun," kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (10/3/2026).

Hal tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan turunnya regulasi dari pusat, sehingga alokasi dananya belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Di Jelaskan juga dalam Perwal No 4 Tahun 2026 di BAB II tentang Hari Raya dab Gaji Ketiga Belas Pasal 2 Pemberian Tunjangan Hariraya dan Gaji ketiga belas diberikan Kepada

PNS dan CPNS, Wali Kota dan Wakil Walikota, Ketua wakil Ketua dan Anggoata DPRD, PPPK dan Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.

Sedangkan Hari Raya Tidak diberikan Kepada :

PNS sedang Cuti diluar tangungan Negara atau, sedang tugas luar intansi pemerintahbaik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayarkan oleh intansi Tempat penugasan dan , PPPK Paruh Waktu. 

Informasi mengenai PPPK paruh waktu Kota Bekasi tidak mendapatkan THR menunjukkan bahwa masih ada perbedaan hak antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Hal ini terutama dipengaruhi oleh status kepegawaian serta kebijakan anggaran yang berlaku.

Detail THR PPPK di Kota Bekasi (2026):

  • PPPK Penuh Waktu: Berhak mendapatkan THR yang dianggarkan dari APBD 2026
  • PPPK Paruh Waktu: Tidak mendapatkan THR 2026 karena aturan baru turun setelah APBD 2026 
  • Anggaran: Pemkot Bekasi menyiapkan Rp160 miliar untuk THR PNS dan PPPK Penuh Waktu
  • Rencana ke Depan: Pembayaran untuk PPPK paruh waktu diusahakan pada anggaran tahun berikutnya
  • Pihak Pemkot menyatakan bahwa memaksakan pembayaran tanpa dasar hukum aturan pusat saat APBD sudah terkunci memiliki risiko administrasi, tegas

Ke depan, diharapkan pemerintah dapat memberikan regulasi yang lebih jelas agar kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya PPPK paruh waktu, dapat lebih diperhatikan.