Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMAK ! Hal Penting Untuk Non ASN yang Mau Mendaftar PPPK di Tahap 2

Hal Penting Untuk Non ASN yang Mau Mendaftar PPPK di Tahap 2
Hal Penting Untuk Non ASN yang Mau Mendaftar PPPK di Tahap 2

Pendaftaran p3k dibagi menjadi 2 gelombang : Gelombang 1 untuk prioritas (thk2, pelamar d4 pendidik p3k 2023 yang dibatalkan kelulusanx, honorer yang terdata database BKN). 


Gelombang 2 untuk Guru yang sudah lulus PPG dan honor yang telah mengabdi di instansi pemerintah minimal 2 thn bekerja dgn bukti surat pengalaman kerja nantix.
Masalahx yang honor di instansi swasta tanpa ada PPG tidak bisa ikut. Dan gelombang 2 hanya menerima sisa2 formasi dari gelombang 1, jika tidak ada sisa maka selesai sudah

Perbedaan PPPK Tahap 1 dan Tahap 2

Peserta:

  • Tahap 1: Prioritas untuk pelamar prioritas (misal, eks THK-2, honorer terdata di BKN).
  • Tahap 2: Terbuka untuk tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Jadwal:

  • Tahap 1: Umumnya dibuka lebih awal.
  • Tahap 2: Dibuka setelah tahap 1, dengan durasi pendaftaran yang mungkin lebih panjang.

 Kuota:

  • Tergantung formasi: Kuota untuk masing-masing tahap dapat berbeda-beda tergantung formasi yang tersedia.

Intinya: Tahap 1 lebih fokus pada pelamar yang sudah memenuhi syarat tertentu, sedangkan tahap 2 memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN lainnya.

Sedangkan Perbedaan Tes PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 sebagai berikut:

Pengadaan PPPK Tahap 1 yaitu untuk :

1. Pelamar Prioritas (Pelamar Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tahun 2021 dan belum di nyatakan Lulus. Untuk Kategori ini hanya mengikuti Seleksi Administrasi PPPK Tahun 2024)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

Perbedaan PPPK Tahap 2 yaitu untuk :

1. Pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Intansi Pemerintah/Sekolah Negeri

2. Termasuk Lulusan PPG Untuk Formasi Guru di Intansi Daerah.

Apa Saja Dokumen yang harus di unggah untuk pendaftaran PPPK Tahap 2

1. Pas Foti Formal terbaru berlantarbelakang berwarna merah

2. Kartu tanda penduduk Asli/Surat Keterangan penganti KTP

3. Scan berwarna ijazah Asli

4. Scan berwarna Transkip Nilai Asli

5. Scan berwarna surat keterangan (dibubuhi materai)

6. Scan berwarna Surat keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangai oleh Pimpinan Unit Kerja 

7. Scan berwarna Surat keterangan Aktif bekerja yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja

8. Scan berwarna sertifikat pendidik dan Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah (format diunduh di sscasn) bagi Jabfung guru

9. Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat Kompetensi bagi jabfung tenaga teknis.