Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyelesaian Guru Non ASN Tahun 2026 Aturan Terbaru, Mekanisme, dan Nasib Tenaga Honorer

 USULAN PENYELESAIAN GURU NON ASN

Sumber : konsolidasi nasional dikdasmen 2026 


Penyesuaian Non ASN tahun 2026 menjadi topik hangat yang banyak dibahas oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem kepegawaian guna menata status pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) agar lebih jelas dan terstruktur.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penyesuaian Non ASN 2026? Siapa saja yang terdampak? Dan bagaimana mekanismenya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Penyesuaian Non ASN?

Penyesuaian Non ASN adalah proses penataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah agar statusnya sesuai dengan regulasi terbaru.

Penyesuaian ini biasanya mencakup:

  • Pendataan ulang tenaga honorer
  • Verifikasi dan validasi data
  • Pengalihan status menjadi PPPK (jika memenuhi syarat)
  • Penataan sistem penggajian dan kontrak kerja

Mengapa Penyelesaian Non ASN Dilakukan pada Tahun 2026?

Tahun 2026 diperkirakan menjadi fase lanjutan dari program penataan tenaga honorer yang telah dimulai sebelumnya. Pemerintah berupaya memastikan bahwa:

  • Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
  • Data Non ASN telah diverifikasi dan divalidasi secara nasional.
  • Tenaga honorer yang memenuhi syarat diarahkan mengikuti seleksi PPPK.


Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan manajemen ASN. 

Opsi Jangka Pendek

  • Guru Non-ASN yang tidak mendapatkan penugasan tetap diakui sebagai Guru hingga Tahun 2026.
  • Pelaksanaannya didasarkan pada UU Guru dan Dosen. Bagi Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik diberikan penghasilan yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) Rp 2 juta/bulan
  • Guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih dibutuhkan, diberikan penghasilan yang bersumber dari insentif Guru Non-ASN sebesar Rp400 ribu/bulan yang bersumber dari Kemendikdasmen 
  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun tidak terdapat kebutuhan jam mengajar, dapat 
  • didistribusikan ke sekolah lainya yang masih membutuhkan agar tidak kehilangan jam mengajar 
  • Penambahan dana transfer daerah untuk Pemerintah Daerah tertentu agar dapat menambah pengangkatan Guru jika memang dibutuhkan. Bagi Pemerintah Daerah yang telah memiliki kemampuan anggaran yang cukup, tidak perlu ditambah dana transfer ke daerah
Jangka Panjang
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Instansi Pembina Guru melakukan pemetaan terhadap kebutuhan riil Guru pada sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah  
  • Mempersiapkan usulan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bagian dari
    upaya pemenuhan kebutuhan aparatur negara secara terencana dan berkelanjutan setiap tahun guna mengantisipasi kekurangan dan distribusi Guru
     
  • Restrukturisasi tata kelola guru menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) guna meningkatkan kualitas, pemerataan, dan kepastian karier tenaga pendidik
Apakah Semua Non ASN Akan Diangkat Menjadi PPPK?

Tidak semua tenaga Non ASN otomatis diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan tetap bergantung pada:
  • Ketersediaan formasi
  • Kebutuhan instansi
  • Hasil seleksi
  • Ketentuan regulasi terbaru
Oleh karena itu, tenaga honorer tetap perlu mengikuti prosedur resmi yang berlaku.