Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pramuka Dipastikan Dalam Ekstrakurikuler tidak di Hilangkan

 

Pramuka Dipastikan Dalam Ekstrakurikuler tidak di Hilangkan
Gerakan Pramuka SDN Jatiwaringin 11

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Melalui Peraturan No 12 Tahun 2024. Kurikulum merdeka ditetapkan secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur Kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. 

Didalam UU Nomer 12 Tahun 2010 yang mengatur gerakan Pramuka Bahwasanya

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024.

Dari awal bahwasanya Kemendibudristek menyebutkan bahwa Gagasan untuk meniadakan Pramuka dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2923 justru  semakin menambah kekuatan dalam Pramuka yang di atur dalam perundang-undangan sehingga Gerakan Pramuka tersebut Penting untuk Kegiatan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan.

Sehingga Dalam Kurikulum Merdeka Ini. Dalam Praktiknya 

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. 

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Dalam “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),

Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. 

Sehingga Pada Hakikatnyas serta pada intinya untuk Gerakan Pramuka sebagai berikut

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Sehingga, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, 

Penjelasannya yakni sebagai berikut Blok, Aktualisasi, dan Reguler 

  • Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. 
  • Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. 
  • Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Demikian Informasi terkait  Pramuka Dipastikan Dalam Ekstrakurikuler tidak di Hilangkan . Dalam Jabatan yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. 

Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.