SIMAK SE Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026
SIMAK SE Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2026
Nomor : 0212/B2/GT.00.02/2026 13 Februari 2026
Lampiran: 1 (satu) berkas
Hal : Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 2026
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
1. Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah memproses lebih lanjut hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
Lampiran: 1 (satu) berkas
Hal : Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 2026
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
1. Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah memproses lebih lanjut hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
2. Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG melalui akun SIMPKB masing-masing peserta pada rentang waktu sesuai dengan jadwal terlampir.b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
5. Peserta yang terpanggil melalui SIMPKB untuk mengikuti pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya kami mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing. Dukungan Saudara dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG bagi Guru Tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Silakan untuk Lebih jelasnya Download Pada Link di bawah ini.
.png)