Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru di Tahun ini
.png)
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru di Tahun ini
Pemerintah berjanji mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Komitmen itu disepakati dalam pertemuan antara pimpinan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Agama, dan 30 perwakilan guru madrasah swasta di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026.
Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia, Arif Ripandi, menyebut kesepakatan tersebut telah disetujui bersama. “Pertama, berkaitan dengan komitmen Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk mem-PPPK-kan 630.000 guru madrasah swasta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belum ada kejelasan apakah pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi guru yang sudah tersertifikasi atau belum. Namun, Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji akan mengomunikasikan hal itu dengan kementerian terkait.
Selain pengangkatan, pemerintah juga berjanji merealisasikan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi. “Akan dibayarkan satu bulan sekali. Besarannya Rp2.000.000.
Itu leading-nya ada di Kantor Wilayah dan Kementerian Agama Kota,” ungkap Arif. Ia menambahkan, anggaran tunjangan tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Saat ini, jumlah guru madrasah swasta tercatat lebih dari 800.000 orang. Sekitar 51 persen di antaranya belum tersertifikasi. “Sehingga yang sisanya sudah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru,” jelasnya. Tunjangan tersebut dijanjikan mulai cair pada Februari ini, baik bagi guru yang telah lama tersertifikasi maupun yang baru memperoleh sertifikat.
Dalam pertemuan itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Agama juga menyanggupi pengadaan media pembelajaran Interactive Flat Panel untuk madrasah swasta. Selain itu, organisasi guru mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden guna mempercepat penguatan pendidikan madrasah.
“Di dalamnya kami usulkan ada peningkatan status serta kesejahteraan bagi guru-guru madrasah swasta,” kata Arif.
Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Dirjen Pendis Amien Suyitno, Rabu (11/2/2026).
Amien Suyitno menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,”
Organisasi guru menyatakan akan mengawal realisasi seluruh kesepakatan tersebut. “Tetap kita akan kawal apa langkah selanjutnya. Satu bulan ini kita akan pantau. Kalau tidak ada realisasi, tentu aksi lanjutan akan kami lakukan,” tegasnya. Ia menambahkan, “Guru-guru madrasah swasta juga dijamin oleh undang-undang. Jadi jangan bedakan madrasah swasta.”
Arif juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih memprihatinkan. Gaji mereka bervariasi dan banyak yang berada di bawah upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten dan kota. “Ada yang gajinya Rp300.000, ada yang Rp500.000 sebulan. Oleh karena itu, yang paling kita utamakan adalah keberpihakan secara politik dan keberpihakan secara anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan guru madrasah swasta menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Sebanyak 30 perwakilan akhirnya diterima untuk berdialog dengan Komisi VIII dan Kementerian Agama.