Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIMAK ! Ulasan Ngopi Tentang Transformasi PPG Tahun 2024 - Prof Nunuk

Ulasan Ngopi Transformasi PPG Tahun 2024  - Prof Nunuk
Transformasi Pendidikan Profesi Guru Bersama Prof. Dr. Nunuk Suryani

bagaimana akselerasi PPG Dalam jabatan? Bagaimana cara mengikutinya di tahun ini? Apa syaratnya? Begitu juga dengan PPG Prajabatan...Semua akan terjawab di acara Ngopi bareng Bu Nunuk.
 
Berikut ini kami Tuliskan dalam artikel kali ini mengenai apa saja yang di bahas dalam Ngopi bareng tentang Transformasi PPG baik Itu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan di Tahun 2024.

Semoga menjawab pertanyaan bapak dan ibu mengenai mekanisme PPG di Tahun ini sehingga adanya Transformasi PPG ini. Menambah informasi dalam mengikuti PPG yang nantinya akan di buka di tahun ini.

Bagimana Untuk ASN dan Non ASN bagi guru yang belum sertifikasi yang berjumlah 1,6 yang terdata ?

Untuk saat ini guru akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG di Tahun ini dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan ini tentunya Transformasi PPG ini menggunakan PMM dengan belajar mandiri.

Jadi Guru harus memiki akan PMM yang kan terintergrasi dengan PPG Dalam Jabatan Tahun 2024.

Dalam Informasi yang disampaikan untuk beberapa kategori guru yang otomatis mendapatakan panggilan Mengikuti PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1. Guru Kategori A yang Lulus Seleksi Administrasi di Tahun 2022.

Artinya guru tersebut merupakan guru Kategori A yang telah Lolos Seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Di Tahun 2022. Namun belum mendapatkan kesempatan mengikuti Progam, akan di proritas kan untuk mendapatkan Panggilan di Tahun 2024.

2. Guru Ketegori B dengan Masa Kerja Terlama 

Kategori guru ini merupakan guru Kategori B yang belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memiliki masa kerja Paling lama akan di proritas kan untuk mendapatkan panggilan.

3. Guru Ketegori B dengan Usia Tertua 

Artinya guru ini guru Ketegori B juga tetapi belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memiliki Usia Tertua di antara guru lainnya dan juga akan di proritas kan Dalam Penggilan PPG dalam Jabatan Tahun 2024 ini.

Krekteria Guru yang akan di panggil PPG Dalam Jabatan yang di sampaikan Oleh Dirjen GTK :

Di jelaskan bahwa guru yang memenuhi syarat akan di panggil dengan kisaran 800.000 untuk penganggaran PPG Dalam Jabatan ini. 

Kapasitas untuk Platform PPG dalam belajar mandiri sebanyak 1,3 juta.

Bagi Guru yang sudah memenuhi syarat administrasi sudah di pastikan terpnggil Dalam PPG Tahun ini.

Dalam PPG Nanti ada beberapa modul yang harus dipelajari dalam PPG ini. Terdapat Tiga 3 modul yang akan dipelajari. Dengan Modul ini Guru akan nanti belajar mandiri. Serta pada saat Ujian UP dan UKIN.

Pada Tahun ini juga bahwa bagi siapa saja guru yang sudah masuk Dapodik. Serta belum memiliki NUPTK tentunya berhak untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru jangan Hanya menunggu panggilan saja tetapi hendaknya harus mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG ini. Sehingga nantinya guru tersebut akan siap mengikuti PPG.

PNS dan TMT yang belum pernah mengikuti PPG akan terjaring PPG : 

Silakan Tunggu informasi selanjutnya dan silakan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2024 ini. 

Apakah Guru yang tidak sesuai ijazah pada saat mengajar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan ? Misal Ijazah Matematika ngajar guru kelas. ? Tidak perlu untuk penyetaraan Ijazah karena akan pengalaman mengajar sudah sangat lama dan menjadi perhatian.

Bagaimana dengan Lulusan PPG Prajabatan tetapi belum Lulus PPPK di tahun ini ?

Bagi lulusan PPG Prajabatan yang belum lulus PPPK tetapi ditanya masuk pada databese Kemendibudristek untuk PPPK Tahun ini menjadi Prioritas Seleksi. Ikuti skema Seleksi penerimaan PPPK ini. 

Jangan takut untuk memilih formasi yang banyak saingan tentunya.

Sertifikat Pendidik Prajabatan tetap mendapatkan afirmasi 100 persen.

Mekanisme PPG Prajabatan silakan menghubungi LPTK masing-masing baik yang belum lulus PPPK. Diperhatikan baik data yang belum PPPK. Selalu akan di sandingkan dengan Formasi PPPK. 

Ikuti seleksi yang akan di buka untuk PPPK di Tahun ini.

Bagaimana dengan Lulus PPG dam memiliki Serdik dan Jam sekolah Induk sudah Penuh ? 

Tentunya Dalam Pencairan PPG akan di cairkan jika beban mengajar disekolah Induk terpenuhi. 

Nantinya Dirjen GTK akan melakukan retribusi untuk lulusan PPG Untuk memiki jam mengajar sehingga nantinya akan terpenuhi jam mengajar atau beban mengajar.

     Demikian Informasi terkait Ulasan Ngopi Transformasi PPG Tahun 2024  - Prof Nunuk. Dalam Jabatan yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.