Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEGINI ! Pendataan Honorer akan diatur dalam RPP Menejemen ASN

BEGINI ! Pendataan Honorer akan diatur dalam RPP Menejemen ASN
Pendataan Honorer 

Dalam Surat Siaran Pres yang di keluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bahwasanya Pendataan Honorer yang telah dilakukan BKN pada Tahun 2022 Lalu. Dimana ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan Honorer di tahun ini.

Sebagaimana pemerintah berkomitmen dalam amanat undang-undang tentang tenaga honorer menjadi PPPK pada UU ASN 2023.

Di dalam pendataan Non ASN ini mewajibkan Status kepegawaian dalam pemerintah hanya ada 2 dua jenis yaitu: PNS dan PPPK yang tertera pada PP No 49 Tahun 2018

Pendataan Honorer ini bertujuan selain untuk menyelesaikan honorer juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyusun langkah strategis kebijakan terkait tenaga honorer.

Tetapi dalam Siaran Pres ini bahwa BKN telah mengumumkan tidak akan melakukan pendataan Honorer lagi di tahun 2024. Tetapi nantinya proses pendataan dilakukan serta di atur dalam RPP Menejeman ASN.

Diamana nantinya kebijakan mengenai honoer dapat di atur dan dikaji lebih detail untuk pendataan honorer atau non ASN.

Beberapa alasan di tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak melakukan pendataan Non ASN di tahun 2024 diantaranya sebagai berikut: 

1. Bahwa di tahun ini BKN telah memverivikasi dan memvalidasi data honorer untuk dilakukan pengangkatan PPPK Tahun 2024. Tentunya ini sudah berlangsung pada 31 Oktober 2022.

2. Pemerintah Telah menerbitkan Surat Pertangung Jawaban Mutlak (SPTMJ)  artinya pengecekan tenaga honorer telah sampai akhir atau finalisasi.

3. Hasil Pendataan Non ASN nantinya akan diinformasikan dan disampaikan pada Masing-masing pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

4. PPK tentunya dilarang untun mengangkat kembali tenaga honorer baru di satuan kerjanya. Sebagaimana dalam amanat UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. BKN akan mengkhususkan untuk Tenaga Honorer nantinya akan di isi menjadi PPPK di tahun 2024.

Pemerintah Tentunya di tahun 2024 ini tidak lagi melakukan pendataan Non ASN pada Instansi Pemerintah. Tentunya Dalam pendataan Honorer atau Non ASN mendatang akan di lakukan pada Peraturan yang mengacu di RPP Menejeman ASN.

Kita berharap Tentunya untuk tanaga honoer yang belum terdata dalam Database BKN tenaga Non ASN nantinya akan terdata di tahun tahun berikutnya.

Sehingg honorer yang belum mendapat kesempatan akan bisa mengikuti PPPK di tahun tahun me datang.
 
Berikut ini kami lampiran Siaran Pers BKN mengenai Tidak adq Pendataan Non ASN di Tahun 2024. DISINI 
 
 

 

Demikian Informasi terkait BEGINI ! Pendataan Honorer akan diatur dalam RPP Menejemen ASN. Dalam Jabatan yang dapat Kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Jika Informasi ini bermanfaat Jangan Lupa share terimakasih. Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.