SIMAK ! kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan Tahun 2024
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan |
Kabar Baik dari Panrb bahawa Para Pensiunan dan ASN (Apartur Sipil Negera aman mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13.
Lantas bagaimana terkait Aturan Kebijakan yang di berikan Oleh Para ASN dan Pensiunan.
Pemerintah Telah menetapkan PP No.14/2024 sebagai Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 tahun 2024 ini. Sebagaimana bahwa penerima Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap seluruh Aparatur pemerintah yang terus berkontribusi memberikan Pelayanaan Publik terbaik.
Tentunya Pengesahan Kebijakan ini dikaakna pada tanggal 13 maret 2024. Bahwasanya pembayaran tunjangan akan dilaksanakan oleh Taspen sebelum atau paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri ini untuk THR sedangkan untuk Gaji Ke 13 akan di bayaran Bulan Juni 2024.
Menurut PP No 14 tahun 2024 ini bahwa ada beberapa komponen yang akan di berikan berupa :
Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan Jabatan/umum.
Sedangkan untuk para Pensiunan akan diberikan:
Pensiunan Pokok, tunjangan Keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan Pensiun.
tentunya untuk para pesiunan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan Profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Berdasarkan yang akan didapatkan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan terhadap kesejahteraan Para Pensiunan PNS.
Untuk Pensiunan akan diberikan sekaligus dari keempat komponen yang di berikan secara bersamaan.
Alasan diberikan THR dan Gaji 13 meningkat
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,”
bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Berikut Daftar penerima THR dan Gaji 13
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Porli
- Pejabat Negera
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di Lingkungan K/L
- Dewan pengawas KPK
- Pimpinan dan Aggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai Non ASN LNS.
- Pimpinan dan pegawai Non ASN BLU
- Pimpinan dan pegawai Non ASN pada lembaga penyiaran Publik
- Pegawai Non ASN pasa perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependididkan pasa perguruan tinggi Negeri baru.
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pesiunan, penerima Pensiunan, dan penerima Tunjangan.
Harganya beberapa menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
- Menteri Keuangan - Sri Mulyani Indrawati
pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- Menteri PANRB - Abdullah Azwar Anas
THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada Aparatur sipil negara untuk biaya pendidikan.
- Menteri Dalam Negeri - Tito Karnovian
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,”
Dasar perhitungan THR dan Gaji 13
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.